Lanjutkan Laporan Dugaan Korupsi Dana CSR di Rejang Lebong, Tarmizi Gumay Serahkan BB Tambahan ke Polda

Lanjutkan Laporan Dugaan Korupsi Dana CSR di Rejang Lebong, Tarmizi Gumay Serahkan BB Tambahan ke Polda

Achmad Tarmizi Gumay, pelapor saat baru saja menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh awak media, Rabu 25 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi dana tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang dilaporkan oleh Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay.

Saat ini terus diproses penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, terbaru Direktur LPHB menyerahkan barang bukti tambahan ke penyidik.

BACA JUGA:Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Jadi Sasaran Ditlantas Polda Bengkulu

Menurut Achmad Tarmizi Gumay, Direktur LPHB yang merupakan pelapor, bahwa dirinya kembali diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik, terkait dengan kronologis terhadap penggunaan dana hibah CSR Bank Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu, pada kesempatan itu dirinya juga menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik, untuk memperkuat dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA:Jembatan Rusak Dihantam Banjir, Kades Surau Minta Perbaikan

"Saya kembali dimintai keterangan atau kronologis, pengunaan dana CSR yang saya nilai salah dalam realisasi atau penerapan, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, selain dimintai keterangan saya juga kembali menyerahkan barang bukti tambahan yang diminta penyidik," ujar Ahmad Tarmizi Gumay.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma Ditahan Jaksa

Lanjutnya, bahwa pihaknya berharap apa yang dilaporkan tersebut bisa diusut tuntas oleh penyidik Polda Bengkulu. Hingga kemudian ada kejelasan mengenai dengan kasus yang dilaporkan tersebut.

"Kami sudah melaporkan, dan pada intinya berdua Polda Bengkulu bisa mengusut tuntas laporan tersebut," demikian tutupnya.

BACA JUGA:Kecelakaan, 1 Anggota PPS di Kepahiang Tidak Ikut Pelantikan

Diketahui sebelumya, Achmad tarmizi gumay melalui LPHB melaporkan dugaan penyalagunaan prosedur penggunaan dana CSR, yang semestinya harus dilakukan lelang atau masuk ke APBD murni terlebih dahulu.

Oleh Pemerintah Rejang Lebong, dana CSR tersebut langsung digunakan atau menunjuk secara langsung perusahana untuk melakukan perbaikan lampu jalan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: