Akibat Patah Hati, Pelaku Ini Konsumsi Ganja dan Sabu

Akibat Patah Hati, Pelaku Ini Konsumsi Ganja dan Sabu

Personil SAT Resnarkoba Polresta Bengkulu telah menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Sabtu 28 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Personil SAT Resnarkoba Polresta Bengkulu telah menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 22.10 WIB.

Pelaku berinisial H-W (45) merupakan warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pelaku Penusuk Marbot Masjid Ditangkap, Mengaku Tersinggung dengan Korban

Kejadian ini bermula saat salah seorang personil SAT Resnarkoba menghentikan mobil si pelaku. Setelah dilakukan pengecekan dari dalam mobil tersebut didapatilah 5 linting ganja dan 1 blok papir tersimpan di dalam tas milik pelaku.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol, Aris Sulistyono, saat sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada malam hari, di Jalan S. Parman Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Berkelahi di Tengah Jalan, 3 Remaja Diamankan Anggota TNI

Kemudian setelah mengintrogasi pelaku, petugas melakukan penggeledahan rumah yang berada di Perumahan Transos Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Sehingga petugas berhasil mengamankan 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket kecil, 1 paket sabu, 8 blok papir, 1 unit timbangan digital, dan 1 set alat hisap bong.

BACA JUGA:Lurah Bakal Jadi Kuasa Pengguna Anggaran Dana Kelurahan

Dalam hal ini pihak Polresta akan terus melanjutkan misinya untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

Menurut keterangan pelaku kepada BETVNEWS, ia menggunakan barang haram ini untuk melepaskan stress karena baru saja bercerai dari istrinya, sehingga melampiaskannya dengan mengonsumsi ganja dan sabu agar dapat menenangkan pikiran.

BACA JUGA:Soal Rotasi Jabatan Kosong, Pemkab Seluma Masih Tunggu Petunjuk Bupati

"Untuk dipakai sendiri pak, dipakai untuk ngefly," ujarnya.

Akibat dari perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun kurungan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: