KPU

Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos Mukomuko

Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos Mukomuko

Sidang Kasus Korupsi BPNT Mukomuko, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 1 Februari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana Kasus korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Mukomuko anggaran 2019-2021, dengan agenda pembacaan dakwaan 3 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 01 Februari 2023.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Koordinator Daerah (Koorda) Kabupaten Mukomuko, Yaholil Mustafa, S.Pd, M.Pd, Pendamping Sosial Kecamatan Lubuk Pinang Nardi, dan Pendamping Sosial Kecamatan Penarik, Sugia, S.Kom.

BACA JUGA:Kunjungan ke Kecamatan Sungai Rumbai, Ketua Dewan Dialog Bersama 9 Kades

JPU Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH yang membacakan surat dakwaan di muka persidangan yang diketuai majelis hakim, Dwi Purwanti, SH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tersebut, ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara (KN) mencapai Rp1 miliar lebih. Sehingga ketiga terdakwa didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.

BACA JUGA:Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta

"Ketiga terdakwa bersama-sama telah menjadi pemasok telur, beras, bahan pangan nabati dan menerima imbalan sebagai Koorda dan sebagai pendamping sosial pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko," jelasnya.

"Terdakwa tidak mengindahkan ketentuan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor : 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan dan Pelecehan, Kepala Puskesmas dan Bidan Saling Lapor

Atas dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Alfred H Manurung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sehingga ketua majelis menjadwalkan untuk penyampaian eksepsi pada Senin 6 Februari 2023 mendatang.

Diketahui bahwa Ketiga terdakwa diduga menyimpangkan proses penyaluran bantuan dengan modus pengurangan kualitas bahan pangan beras, telur, sayuran, dan buah-buahan.

BACA JUGA:IRT Ditemukan Meninggal Dunia di Wilayah Perkebunan dengan Luka Sayatan

Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan mengenai buruknya kualitas beras yang dijual pada e-warung.

Koordinator lapangan dan pendamping di kecamatan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Dimana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: