Syarat dan Biaya Pembuatan Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Ilustrasi kartu kuning untuk pencari kerja.--(Sumber Foto: medialampung.disway.id)
BETVNEWS - Pemerintah memastikan pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis.
Dengan demikian, calon pekerja bisa langsung membuat kartu kuning tanpa harus memikirkan biaya.
BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Keluar Rumah, Simak 5 Cara Bayar PBB Secara Online
Menurut situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kartu kuning adalah kartu yang berisi informasi pribadi tentang calon pekerja.
Kartu kuning merupakan salah satu persyaratan pendaftaran calon tenaga kerja yang melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA:Sidang Perdana, Oknum Perwira Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Namun, ada juga beberapa perusahaan BUMN dan swasta yang juga meminta calon pekerja melampirkan kartu kuning ketika melamar kerja.
Kartu kuning berfungsi sebagai penanda bahwa calon tenaga kerja tidak berada di dalam ikatan kerja dengan perusahaan atau pihak lainnya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Menyehatkan, Ini 8 Manfaat Oatmeal untuk Kecantikan
Selain itu, kartu kuning juga berfungsi sebagai sarana untuk mendata pekerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota setempat.
Nantinya, bila terdapat lowongan pekerjaan yang dianggap cocok untuk calon tenaga kerja tersebut, mak Disnaker bisa memberikan informasi tersebut melalui kontak calon tenaga kerja yang terdaftar melalui kartu kuning.
BACA JUGA:8 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu
Kartu kuning, seperti namanya, memiliki warna kuning berbentuk persegi panjang.
Kartu ini berisi informasi berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: