Simak Syarat dan Besaran Biaya KIP Kuliah 2023 untuk Calon Mahasiswa
Ilustrasi KIP Kuliah 2023.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BACA JUGA:Truk vs L300 Beradu Kambing, 2 Korban Terjepit di Mobil
Bantuan biaya hidup ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup selama kuliah, serta tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Usulan biaya pendidikan diajukan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yaitu:
BACA JUGA:Emang Paling Digital, Bank Mandiri Torehkan Kinerja Apik di 2022
- Prodi dengan Akreditasi A maksimal biaya sampai Rp 12 juta
- Prodi dengan Akreditasi B maksimal biaya sebesar Rp 4 juta Prodi dengan
- Akreditasi C maksimal biaya sebesar Rp 2,4 juta
BACA JUGA:5 Dampak Negatif bagi Anak Putus Sekolah, Orang Tua Harus Tahu Ini
Karena sudah ada jaminan biaya pendidikan tersebut, maka perguruan tinggi dilarang meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Sedangkan mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah tahun sebelumnya, biaya hidup mahasiswa yang diberikan terbagi dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
BACA JUGA:Ini 6 Bahaya Saat Tidur Berlebihan, Salah Satunya Gangguan Mental
- Rp 800.000 per bulan
- Rp 950.000 per bulan
- Rp 1,1 juta per bulan
- Rp 1,25 juta per bulan
- Rp 1,4 juta per bulan
BACA JUGA:7 Ciri-ciri Perempuan Berkharisma, Berpikir Terbuka Salah Satu Poinnya
Bantuan ini ditentukan berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun tata cara pendaftaran bisa disimak melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Beken! Kejar-Kejaran Tangkap Pelaku Pencurian
Demikianlah besaran biaya dan syarat daftar KIP Kuliah 2023. Semoga membantu. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: