Polisi Tunggu Pengembalian Kerugian DD Nanti Agung, Nominalnya Capai Rp300 Juta

Polisi Tunggu Pengembalian Kerugian DD Nanti Agung, Nominalnya Capai Rp300 Juta

Iptu Dwi Wardoyo, Kasar Reskrim Polres Seluma saat dimintai keterangan terkait DD Nanti Agung, Rabu 8 Februari 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilakukan investigasi dan mengaudit bangunan fisik di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, dimana berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ditemukan ada dugaan penyelewengan.

Dimana pada pengelolaan Dana Desa (DD) 2020 dan 2021 yang lalu, ditemukan kerugian Negara hingga mencapai Rp300 juta.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sehingga Satreskrim Polres Seluma, masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Desa Nanti Agung, untuk segera mengembalikan kerugian yang ditimbulkan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, bahwa pelaksanaan investigasi terhadap penggunaan DD Nanti Agung, memang sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

BACA JUGA:Skema Pembagian Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Simak Informasi Terbarunya

Dalam kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Seluma mendapat bantuan dari Inspektorat dan juga ahli fisik dari Fakultas Teknik Universitas Hazairin Bengkulu, yang turun secara langsung melakukan investigasi pembangunan jembatan sentra produksi pertanian 2020 hingga 2021.

BACA JUGA:Skema Pembagian Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Simak Informasi Terbarunya

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut, memang ditemukan indikasi penyelewengan sebesar Rp300 juta, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Kalau untuk kerugian yang ditimbulkan ini, sebesar Rp300 juta lebih," sampainya, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:6 Cara Menambah Nafsu Makan, Salah Satunya Mengonsumsi Makanan Kesukaan

Pihak Kepolisian masih memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Desa, untuk dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, setidaknya selama 60 hari atau 2 bulan masa kerja.

"Apabila dalam kurun waktu 60 hari tidak mengembalikan. Maka kita akan proses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: