Tren Pernikahan Dini di Seluma Meningkat
Tren Pernikahan Dini Meningkat Pasca Pandemi--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Agama Tais, Kabupaten Seluma mendata kasus pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini mengalami peningkatan sejak 2020 lalu.
BACA JUGA:Serangan LSD di Bengkulu Capai 73 Kasus
Humas Pengadilan Agama Tais, Rifki Qowiyul mengatakan, sejak 2020 jumlah kasus sebanyak 77, selanjutnya 2021 sebanyak 125 kasus dan 2022 sebanyak 168 kasus.
BACA JUGA:Tuduhan Asusila Dihapus, Orang Tua Siswa dan Pihak Sekolah Berdamai
Sedangkan untuk 2023, baru dilakukan pendataan selama 1 bulan, dan didapati 16 kasus pernikahan di bawah umur.
BACA JUGA:Tagihan Pelanggan Listrik di Seluma Capai Ratusan Juta
Sehingga pasca pandemi, 2020 hingga 2023 total ada 386 kasus.
BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Berikut Deretan Pelaku Kejahatan yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
"Kalau dipersentasekan dari awal tahun, jumlah kasus pernikahan ini memang mengalami kenaikan, bahkan mencapai 100 persen lebih," sampai Rifki, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Kriteria Kejahatan yang Diancam Hukuman Mati di Indonesia
Ditambahkannya, pernikahan di bawah umur tidak dianjurkan, namun yang terjadi saat ini karena kondisi perempuan yang telah berbadan dua.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor Sport Diringkus
"Kalau masi bisa kita larang ya kita larang untuk melakukan pernikahan di bawah umur ini. Namun terkadang kalau sang perempuan sudah berbadan 2, jadi mau tidak mau iya kita nikahkan," tambahnya.
BACA JUGA:Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: