KPU

Perkara Hutang Rp100 Ribu, Warga Bentiring Ditikam

Perkara Hutang Rp100 Ribu, Warga Bentiring Ditikam

Pelaku penusukan saat diamankan Polsek Muara Bangkahulu, Kamis 23 Februari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial R-D (35) warga Kota Bengkulu, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu, lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, Kamis 23 Februari 2023 dini hari.

BACA JUGA:Berikut 4 Makanan yang Banyak Mengandung Kolesterol Baik, Cek di Sini!

Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila mengatakan, bahwa kejadian melibatkan pelaku dengan korban Samuel Andy Pratama (35) warga Halmahera Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.

Kejadian berawal ketika pelaku mendatangi korban untuk menagih uang sebesar Rp100 ribu, yang korban belum lunaskan. Namun saat ditagih, korban menjelaskan dirinya belum ada uang dan berjanji dibayarkan saat gajian.

BACA JUGA:Muspani Jabat Ketua IKADIN Bengkulu Periode 2022-2026

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, hingga akhirnya pelaku yang sudah tersulut emosinya langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang ke bagian kaki kanan, pangkal paha dan tangan hingga korban tersungkur dan bersimbah darah di lokasi Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban yang tidak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bangkahulu. 

BACA JUGA:5 Manfaat Manggis untuk Kesehatan, Salah Satunya Cegah Risiko Kanker!

"Karena perkara korban yang tidak membayar hutang Rp100 ribu, pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal polsek Muara Bangkahulu,” jelasnya.

Pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tim penyidik masih melakukan pencarian barang bukti senjata yang telah pelaku buang di Jembatan Sebakul.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: