KPU

JPU Belum Tetapkan Banding Terkait Vonis Pelaku Pembacokan Petani dan Anggota Polisi di Seluma

JPU Belum Tetapkan Banding Terkait Vonis Pelaku Pembacokan Petani dan Anggota Polisi di Seluma

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yakni JPU Eko Darmansyah SH mengatakan saat ini JPU belum menetapkan apakah akan banding atau tidak terkait vonis Hakim Tunggal PN Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, kepada JK dengan pidana penjara selam--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yakni JPU Eko Darmansyah SH mengatakan saat ini JPU belum menetapkan apakah akan banding atau tidak terkait vonis Hakim Tunggal PN Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, kepada JK dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Terkait putusan Hakim PN Tais terhadap terdakwa JK dalam kasus penganiayaan saat ini JPU masih pikir-pikir serta belum menetapkan apakah akan banding atau tidak," Eko Darmansyah.

BACA JUGA:Modus Dijanjikan Kerja ke Jepang, Warga Kelurahan Betungan Tertipu Rp15 Juta

Eko mengatakan bahwa masih ada waktu 7 hari bagi JPU untuk berfikir terkait vonis Hakim PN Tais tersebut. Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Masih ada waktu untuk berfikir, karena tuntutan kami sebelumnya 2 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Eko Darmansyah. 

BACA JUGA:Dinsos Ingatkan Orang Tua Jangan Pekerjakan Anak di Bawah Umur: Ada Sanksi Hukum

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan. 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:5 Penyebab Lemak di Lengan, Kurang Aktivitas Fisik hingga Tanda Penuaan

Seperti diketahui kasus penganiayaan berat yang dilakukan JK dan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua orang petani tersebut, terjadi pada awal bulan Agustus yang lalu di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.

Kemudian satu pokok perkara lagi terhadap dua anggota Polres Seluma yang terjadi berselang sehari, pasca kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2024 malam yang lalu.

BACA JUGA:Buah Delima Baik bagi Nutrisi Ibu Hamil, Mampu Mencegah Risiko Anemia, Cek Manfaat Lainnya di Sini

Dalam pokok perkara kedua tentang penganiayaan berat terhadap polisi ini, berkas JK masih dalam tahap pemberkasan oleh Satreskrim Polres Seluma. Dimana nantinya bakal menyusul setelah putusan agenda sidang pertama. 

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: