Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Alat Pertukangan

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Alat Pertukangan

Polsek Selebar bekuk pelaku pencurian alat mesin pertukangan.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSLantaran melakukan tindak pidana pencurian, H-K dan M-D, warga Jalan Panti, Gang Mubarok Kota Bengkulu, Sabtu 25 Februari 2023 berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selebar. 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Polsek Muara Bangkahulu Musnahkan 80 Liter Tuak

 

Pelaku menggasak 4 unit mesin bor dan gerinda milik Sugito, warga Jalan Panti Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Polsek Muara Bangkahulu Musnahkan 80 Liter Tuak

 

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban ke polisi beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA:Meski Sudah Mengendap-endap, Aksi Maling Tabung Gas Terekam CCTV

 

Setelah laporan diterima, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku memposting hasil curian di sosial media Facebook.

 

BACA JUGA:Pengusaha Body Part, Laporkan Seorang Dokter ke Polisi atas Dugaan Kasus Penganiayaan

 

Selanjutnya pelaku berhasil dipancing untuk melakukn transaksi jual beli, di Jalan Raden Fatah. Saat itulah polisi berhasil membekuk 2 pelaku pencurian.

 

BACA JUGA:Komplotan Pembobol Rumah dan Pondok Kebun Diamankan

 

“Setelah memastikan ciri ciri barang hasil hasil curian di sosial media, kami Langsung memancing pelaku,” ungkapnya.

 

BACA JUGA:Dugaan Aset Dijual, Pemda Bentuk Tim Investigasi

 

Aksi pencurian menjadi kejahatan berulang dalam pekan ini. Pihaknya mengimbau masyarakat mengaktifkan Siskamping segera melapor jika mendapati gerak gerik mencurigakan seseorang di tempat tinggal masing-masing.

 

BACA JUGA:Diduga Ada Oknum Jual Aset Pemkab Kepahiang

 

" Saya minta kepada masyarakat mengaktifkan siskamping, dan jika ada kejadian serupa maka dapat segera menghubungi kami,” tambahnya.

 

2 pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Selebar. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: