KPU

Bukan Tersangka, Ini Alasan Polisi Sebut AG sebagai 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'

Bukan Tersangka, Ini Alasan Polisi Sebut AG sebagai 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'

Mario Dandy (kiri) dan AG (kanan).--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BACA JUGA:4 Kiat Jitu Kelola Keuangan untuk Modal Menikah

Diberitakan sebelumnya, bahwa polisi telah menaikkan status AG berdasarkan sejumlah temuan-temuan baru seperti chat WhatsApp hingga rekaman CCTV.

Merujuk pada fakta dari temuan tersebut, makan kepolisian resmi menaikkan status AG sebagai pelaku atau disebut anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

BACA JUGA:Wapres Dijadwalkan Resmikan MPP Lebong

Selain itu, dua tersangka lain S (19) dan MDS (20) sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Sementara untuk korban David, sampai saat ini belum sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: