Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Padang Ulak Tanding Ditangkap Polisi

Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Padang Ulak Tanding Ditangkap Polisi

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat rilis pengungkapan kasus narkoba.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan 2 paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu sabu, W-D, warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 1 Maret 2023, berhasil diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Marbot Masjid, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu , AKBP Joan Verdianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, tim subdit 1 langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku beserta 2 paket sedang sabu, yang di simpan di dalam saku celana dan timbangan elektrik serta ratusan plastik klip bening. 

BACA JUGA:6 Pelaku Curas Dibekuk! Modusnya Aniaya Korban, Uang-Hp Dirampas

"Berhasil meringkus W-D bersama barang bukti sabu, alat timbangan dan ratusan plastik klip beniung," ujarnya (Rabu 8 Maret 2023).

BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Kasus Pidum Kembali Ditangkap, Simpan Sabu

Pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu, atas perbuatannya ia dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: