Dipecat dari ASN, Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo yang dipecat dari ASN Kemenkeu.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
"Rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen), ini termasuk dalam pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Makan konsekuensinya adalah pecat dan tidak mendapatkan uang pensiun," kata Heru.
BACA JUGA:6 Manfaat Kafein bagi Kesehatan, Tak hanya Penghilang Kantuk
Berikut sederet pelanggaran Rafael Alun yang membuat dirinya dipecat Sri Mulyani:
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Terakreditasi Paripurna
1. Harta kekayaan Rafael tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang otentik
Awan menjelaskan, ada tim pemeriksa yang bertugas memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael. Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa seluruh harta yang dilaporkan dan dicocokkan dengan bukti kepemilikan.
BACA JUGA:64 Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Jalani Tes Psikologi
"Kemudian dari hasil pemeriksaan kami, ditemukan ada beberapa aset yang belum didukung dengan bukti kepemilikan yang otentik. Kemudian, dalam tim ini, Irjen juga melakukan penelitian mendalam terhadap aset di media sosial ( media sosial), termasuk video, foto, dan sebagainya," jelas Awan.
BACA JUGA:2 Hari Dibuka, Ratusan Orang Daftar Calon Aggota KPU Kabupaten/Kota di Siakba
2. Aset atas nama Pihak Terafiliasi dan Terindikasi Tersembunyi
Rafael juga menyimpan aset di perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau kerabatnya yang tidak sepenuhnya dilaporkan sesuai aturan.
BACA JUGA:Pemprov Buka Lelang Sewa Pesawat Jemaah Haji Tahun Ini
"Ada informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT untuk menyembunyikan aset dan sumber pendapatannya," kata Awan.
BACA JUGA:Pemprov Anggarkan Rp10 Miliar Perbaikan Jalan Rusak
3. Memiliki Konflik Kepentingan Terkait Jabatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: