KPU

Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun

Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun

gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)

Aturan tentang uang pensiunan PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

BACA JUGA:Lisa Adhrianti Ketua, Pengurus DPD IPSA Bengkulu Dilantik

Dalam peraturan tersebut, uang pensiun diputusakn diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai yang berusia lebih dari 56 tahun.

BACA JUGA:6 Manfaat Kafein bagi Kesehatan, Tak hanya Penghilang Kantuk

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 18/2019 tersebut, uang pensiun pokok yang akan didapatkan pegawai golongan III/d yakni paling sedikit Rp1.560.800 dan paling besar Rp3.597.800 per bulan.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Terakreditasi Paripurna

Sementara untuk golongan IV/d, uang pensiunan pokok yang akan diterima adalah paling sedikit sebesar Rp1.560.800 dan paling banyak Rp4.246.300 per bulan.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: