Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun
gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)
BETVNEWS - Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak akan menerima uang pensiun sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Dipecat dari ASN, Ini Sederet Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
Hal tersebut menyusul keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menyetujui pemecatan Rafael dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Simak Sejarah 9 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Musik Nasional, Intip Cara Perayaannya!
Pemecatan Rafael didasarkan dari hasil rekomendasi audit investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Usulan tersebut juga telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Akan Aktifkan Uji KIR Kendaraan
"Rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen), ini merupakan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Makan konsekuensinya adalah pemecatan dan tidak menerima uang pensiun," kata Heru Pambudi Sekretaris Jenderal Kemenkeu, ketika melakukan konferensi pers, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
Rafael sebelumnya merupakan seorang pejabat eselon III yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Sementara untuk jenjang pangkat bagi eselon III yakni paling rendah golongan III/d serta paling tinggi golongan IV/d tergantung masa kerja sebagai PNS.
BACA JUGA:5 Manfaat Olahraga Otak dengan Catur, Bisa Dimainkan Siapa Saja
Lantas berapa uang pensiun yang tidak akan didapatkan oleh Rafael Alun?
BACA JUGA:Cek di Sini! Pelangi di Langit Usai Hujan Turun, Lalui 3 Proses Pembentukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: