Ini yang Dilakukan Walhi Peringati International Woman’s Day 2023

Ini yang Dilakukan Walhi Peringati International Woman’s Day 2023

Walhi Bengkulu bersama kelompok perempuan korban kekerasan, melakukan diskusi bertema “Kekerasan Tak Kasat Mata oleh Negara dan Korporasi terhdap perempuan”.--(Sumber Foto: Walhi Bengkulu)

Tak hanya itu, pembatasan terhadap perempuan dalam pengambilan keputusan turut membuat perempuan terpinggirkan.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan, Oknum Kepsek SMPN 20 Bengkulu Dinonaktifkan

Hal ini juga semakin di perparah oleh kekerasan yang di lakukan negara melalui kebijakan pemerintah dan pembiaran kasus oleh pemerintah.

BACA JUGA:Tahun ini, LSM Cahaya Perempuan dampingi 5 Kasus Kekerasan

"Kondisi ini kemudian mendorong para perempuan pejuang lingkungan untuk bersatu dan bersama melawan penghacuran lingkungan dan perampasan hak-hak perempuan,” ujarnya.

Adapun 8 poin pernyataan deklarasi diantaranya : 

1. Perempuan Memiliki Hak dan Merupakan Menjadi Tanggung Jawab Negara. Hak perempuan menjadi landasan dalam bergerak dan bersuara.

2. Tidak ada keadilan ekologis tanpa keadialan gender, dan keadilan gender tak cukup tanpa pengakuan dan pemenuhan hak perempuan.

3. Hak kami untuk menentukan nasib sendiri atas hak dan kehidupan kami, berpartisipasi penuh dalam penerapan UU dan aturan-aturan yang menyangkut perempuan terutama  yang berkaitan dengan hak asasi manusia, status sosial, politik, ekonomi dan budaya.

4. Pemerintah harus mencabut kebijakan yang bertentangan dengan UNDRIP dan CEDAW serta tidak menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bertentang UU, peraturan-pertauran yang tidak memperhatikan hak perempuan.

5. Negara harus bertanggung jawab atas semua problematika yang terjadi terhadap perempuan di Indonesia.

6. Negara harus menerbitkan segera Undang-undang dan peraturan yang masih menjadi kebutuhan rakyat terutama tentang Perlindungan Perempuan Pejuang HAM dan Mengimplementasikan Pasal 66 UUPPLH.

7. Menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan pada tahun 2022.

8. Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia  No 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA.

Sementara itu, selain diskusi, kegiatan lainnya yang dilaksanakan meliputi sharing kasus, deklarasi, bazar, pameran, dan panggung rakyat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: