KPU

Batal Damai, Oknum ASN Selingkuh Terancam Sanksi Berat

Batal Damai, Oknum ASN Selingkuh Terancam Sanksi Berat

Kesepakatan damai antara pasangan suami istri, S-I dan P-P atas dugaan kasus perselingkuhan dibatalkan.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BACA JUGA:ASN Digrebek Suami di Hotel, Sekda: Pasti Diberi Sanksi

"Laporan ke penjabat bupati juga akan disampaikan, apapun kebijakan bupati yang mengacu ke aturan PP 94 tahun 2021, tidak menutup kemungkinan S-I akan dapat sanksi berat salah satunya dipecat,” sambungnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: