Mengenal 6 Jenis Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi, Cek di Sini!

Mengenal 6 Jenis Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi, Cek di Sini!

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)

Hanya saja, tidak semua orang dapat melakukan pendaftaran prakerja online ini, dan setelah mendaftar pun peserta harus menunggu sesuai gelombang pendaftarannya.

2. BSU atau BLT Gaji

Selain Prakerja, pemerintah juga memberi bantuan berupa subsidi upah atau biasa disebut dengan BSU bagi para tenaga kerja yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan KUR

Tentu dengan syarat bahwa para tenaga kerja tersebut, memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah, untuk itu dapat mendaftarkan namanya. 

Bantuan yang diberikan kepada tenaga kerja itu hanya sebesar 1 juta yang mana telah dibagi selama 2 periode. 

Namun, cukup disayangkan bahwa bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar BPJS ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Perang Sarung Jadi Tren Kelompok Remaja di Bulan Puasa

3. Bansos tunai

Tidak hanya itu saja, bantuan lainnya dari pemerintah adalah bansos atau bantuan sosial dengan uang tunai bagi masyarakat yang terdampak PPKM akibat pandemi dan hal tertentu lainnya. 

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 10 juta keluarga di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan KUR

4. Diskon token

Kemudian, pemerintah juga telah memberikan subsidi berupa potongan biaya listrik bagi setiap pengguna listrik golongan rumah tangga. 

Dengan memberikan diskon sejumlah 50 persen bagi setiap pengguna daya 450 VA. Lalu pemerintah juga memberikan diskon sejumlah 25 persen, untuk pengguna daya 900 VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: