Laporan Kasus Perzinaan dan KDRT Dihentikan, Gunadi Yunir: Saya Kecewa

Laporan Kasus Perzinaan dan KDRT Dihentikan, Gunadi Yunir: Saya Kecewa

Gunadi Yunir, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah dilaporkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) direktorat reserse kriminal umum polda bengkulu pada tahun 2021 lalu.

 

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan yang dilayangkan oleh Gunadi Yunir anggota DPRD Provinsi Bengkuku dihentikan atau di SP3 oleh pihak Polda Bengkulu. 

 

 

Dikatakan terlapor bahwa dirinya dari awal melapor ke polda bengkulu hanya untuk meminta keadilan hukum.

 

Terlebih sebelumnya Polda bengkulu beberapa kali Telah melayangkan surat SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara serta SPDP sebelumnya sudah di kirim ke kejati akan tetapi polda tidak menetapkan tersangka dan dari situlah dirinya mulai timbul kekecewaan. 

 

"Saya kecewa,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya dengan adanya SP3 tersebut dirinya sangat kecewa dan tentu dalam waktu dekat ia akan mencari langkah lain untuk memperjuangkan keadilan dan dengan adanya SP3 tersebut bukan semata mata kasus ini akan terhenti sampai disini. 

 

"Jelas saya sangat kecewa dengan adanya SP3 kasus tersebut, namun saya akan tetap menuntut keadilan dan bukan semata mata dengan adanya SP3 perkara tersebut akan terhenti sampai di sini, saya akan mengambil langkah lain,” tutupnya.

 

Diketahui, tertanggal 6 Maret 2023 lalu, Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh pihak polda Bengkulu nomor: s.Tap/03/III/RES.1.24/2023 ditandatangi oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu tanggal 6 maret 2023 telah dikeluarkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: