KPU

Aturan Baru untuk ASN, Masuk Jam 07.30, Hari Sabtu Dilarang Kerja

Aturan Baru untuk ASN, Masuk Jam 07.30, Hari Sabtu Dilarang Kerja

Potret ASN Pemprov Bengkulu saat apel di Halaman Kantor Gubernur.--(Sumber Foto: Dok MC Pemprov)

Kemudian pasal 11, tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:Harga Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bisa Capai Ratusan Juta, Begini Cara Mudah Jual ke Kolektor

Selain itu, disebutkan bahwa instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: