Aturan Baru untuk ASN, Masuk Jam 07.30, Hari Sabtu Dilarang Kerja
Potret ASN Pemprov Bengkulu saat apel di Halaman Kantor Gubernur.--(Sumber Foto: Dok MC Pemprov)
Kemudian pasal 11, tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Harga Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bisa Capai Ratusan Juta, Begini Cara Mudah Jual ke Kolektor
Selain itu, disebutkan bahwa instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: