Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Simak Syarat-syarat Berikut!
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS - Mulai tahun 2023, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berlaku terhadap putusan ini.
Mulai tahun 2023, tidak ada lagi organisasi pemerintah pusat atau daerah yang akan mempekerjakan pegawai honorer.
Hal tersebut disampaikan oleh Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:3 BLT Ini Akan Cair Mei, Cek di Sini Penerima Dapat Dana Rp750.000 Usai Lebaran
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, organisasi pemerintah memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer yang terkena aturan PP.
Tjahjo menilai pengangkatan pegawai honorer akan mengubah komposisi persyaratan aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas dan Sinar UV Tinggi, Ini Imbauan Kadis Kesehatan Bengkulu
Hal tersebut juga menyebabkan permasalah terkait pegawai honorer terus menjadi isu abadi hingga saat ini.
Setelah itu, bagaimana dengan honorer yang sekarang? Bisakah mereka dijadikan PNS?
BACA JUGA:Ini Ramalan 4 Zodiak 28 April 2023, Salah Satunya Ada Leo Perlu Tetap Berusaha
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Pegawai Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diatur syarat-syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Polres Kaur Silaturahmi Lebaran ke Sekretariat PWI, Sinergitas dalam Profesionalisme Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: