Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Simak Syarat-syarat Berikut!
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
Aturan tersebut menetapkan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, tenaga ahli peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah diprioritaskan untuk menjadi ASN.
BACA JUGA:63 PNS Bengkulu Tengah Dilantik Jadi Pejabat Fungsional
Ada beberapa kategori dan syarat pegawai honorer yang bisa diangkat menjadi ASN.
Pertama, tenaga honorer, dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun.
Kedua, pegawai honorer, yang bekerja selama 10 sampai 20 tahun dan memiliki usia maksimal 46 tahun.
Ketiga adalah tenaga honorer, yang bekerja selama lima sampai sepuluh tahun dan memiliki usia maksimal 40 tahun.
BACA JUGA:Limbah Solaria Diduga Penyebab Bau Tak Sedap dan Drainase Tersumbat di Jalan Jati
Keempat adalah tenaga honorer, yang bekerja selama satu hingga lima tahun dan memiliki usia maksimal 35 tahun.
Terakhir, tes. Pegawai honorer akan melakukan serangkaian seleksi, antara lain administrasi, kedisiplinan, kejujuran, kesehatan, dan kompetensi, untuk menjadi PNS.
BACA JUGA:Konflik Sudan Memanas! Ada 7 Mahasiswa asal Bengkulu Berada di Sana, Begini Kabarnya
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) adalah seleksi yang dimaksud. Para tenaga honorer yang berhasil dalam seleksi ini dapat bekerja sebagai ASN.
BACA JUGA:Gagal Nyalip Berujung Kecelakaan, Truk Fuso Tabrak Motor di Jalinbar Sumatera Kaur
Demikian 5 kategori dan syarat usia serta masa kerja tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: