Lakukan Tindakan Asusila, Pria Ini Diringkus Polisi

Lakukan Tindakan Asusila, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku (duduk) setelah berhasil diamankan oleh Polres Lebong, Senin 9 Mei 2023.--(Sumber Foto: Dwi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lebong, AA (28) warga Kecamatan Lebong Tengah berhasil diamankan anggota Satreskrim bersama unit PPA Polres Lebong.

Tersangka AA diamankan atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Rabu 9 Mei 2023.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Fahrul Afandi membenarkan penangkapan tersangka tersebut. 

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Mei 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Cek Segera Penerimanya di Sini!

Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan atas laporan persetubuhan anak dibawah umur, adapun korban diketahui warga Kecamatan Amen yang baru berusia 16 tahun. 

Berdasarkan data yang diperoleh, kejadian persetubuhan anak dibawah umur terjadi sebanyak 7 kali, dan dilakukan terakhir kali terjadi pada 22 Maret lalu.

BACA JUGA:Dorong Bisnis KPR, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Agung Podomoro Land Gelar FYP with Easy Pay 2023

Setelah melakukan persetubuhan atau tindakan asusila tersebut, kemudian tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu. Bahkan tersangka menjanjikan untuk menikahi korban. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Mei 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Cek Segera Penerimanya di Sini!

Jo Undang-Undang RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP. 

"Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti baju, celana hingga pakaian dalam korban. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, perkembangan lebih lanjut akan kita laporkan kembali," jelas Fahrul.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: