KPU

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, Khusus Pensiunan Cek Syarat Terbarunya

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, Khusus Pensiunan Cek Syarat Terbarunya

Gambar adalah ilustrasi --(Sumber Foto: Doc/BETV)

Pernyataan dari PT Taspen pun sejalan dengan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20233.

BACA JUGA:Hobi Kulineran? Inilah 7 Rekomendasi Makanan Khas Indonesia, Pendap Asli Bengkulu Wajib Kamu Coba

Peraturan yang mengatur tentang tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan yang menerima pensiun serta penerima tunjangan di tahun 2023.

 

PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan mengenai golongan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023.

BACA JUGA:Selain Baik untuk Mata! Ini 8 Manfaat Alpukat Lainnya, Jaga Kesehatan Dengan Mengonsumsinya

Berikut pensiunan yang dimaksud dalam pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berhak menerima ialah pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.

 

Lalu, golongan apa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Simak disini.

BACA JUGA:Cerita Lucu Abu Jahal, Paksa Abu Nawas Bayar 100 Dinar Karena Cium Bau Masakannya..

Dilansir dari portalsulut.com, ada 10 golongan pensiunan yang dipastikan menerima gaji ke-13, diantaranya:

 

1. Pensiunan duda/janda/anak anak dari PNS yang sudah meninggal dunia.

 

2. Pensiunan janda/duda/anak dari pensiunan yang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: