KPU

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Apa Bedanya dengan Sistem Proporsional Tertutup?

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Apa Bedanya dengan Sistem Proporsional Tertutup?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan);

5. Riyanto (warga Pekalongan); 

6. dan Nono Marijono (warga Depok). 

BACA JUGA:Berikut Prediksi Soal TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lengkap Kunci Jawaban!

Terlepas dari keputusan MK, sebenarnya apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup?

Untuk mengetahui perbedaan sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka, berikut penjelasan singkatnya! 

BACA JUGA:Besok Dibuka! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 55 Dapat Insentif Rp4.200.000, Ini Tips Lolos Seleksinya

1. Sistem Proporsional Tertutup

  • Surat suara hanya memperlihatkan lambang partai dan tidak ada daftar nama calon legislatif (caleg).
  • Calon anggota parlemen sepenuhnya ditentukan oleh partai politik (parpol) serta penyusunannya didasarkan oleh nomor urut.
  • Calon anggota legislatif ditentukan oleh nomor urut. Dengan begitu, saat sebuah parpol mengajukan enam nama caleg, namun dalam pemilu partai politik tersebut hanya mendapat 2 suara, maka yang akan mendapatkan kursi adalah dua orang di urutan pertama.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Segera Dibuka! Pemprov Tunggu SK Pansel

2. Sistem Proporsional Terbuka

  • Surat suara menampilkan data lengkap setiap caleg, yang terdiri dari logo parpol, foto, nama kader, serta nomor urut.
  • Pemilih bisa mencoblos kertas pada kotak yang berisi nama caleg.
  • Penetapan caleg dihitung berdasarkan perolehan suara terbanyak, walaupun tidak berada di nomor urut paling tinggi. 

BACA JUGA:Mau Punya Uang Tambahan Sambil Kuliah? Ini 5 Ide Bisnis untuk Mahasiswa, Bisa Untung Jutaan Rupiah!

Lantas, mana yang lebih baik?

Dinukil dari laman electoral-reform.org, sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul jika dinilai secara legitimasi prinsip demokrasi. 

Sebab, rakyat punya hak untuk memilih setiap individu yang dirasa pantas untuk menempati kursi lembaga legislatif. 

Sedangkan sistem proporsional tertutup, menitikberatkan pada penentuan nama bakal calon legislatif berdasarkn keputusan pimpinan atau keanggotaan suatu partai politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: