KPU

Ada 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Sudah Tahu Belum?

Ada 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Sudah Tahu Belum?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Daging kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban?

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Serahkan Sapi Kurban dari Presiden Jokowi Seberat 985 Kg

Orang yang berhak disebut dengan mustahik. Serupa dengan zakat, kurban juga memiliki mustahiknya sendiri, yaitu golongan penerima daging kurban. 

Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 36, yang artinya:

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."

Daging kurban diberikan kepada prang-orang yang berhak menerimanya. Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban, berikut di antaranya:

BACA JUGA:Gubernur Salat Idul Adha di Alun-alun Kota Tais, Bersama Warga Muhammadiyah Seluma

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan istilah untuk orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak memperoleh sepertiga daging kurban.

Hal tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."

Meskipun begitu, shohibul kurban dilarang memperjualbelikan daging kurbannya.

Mereka tidak boleh menjual daging, bulu, maupun kulitnya. Hal itu dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 5 oleh Sayyid Sabiq.

Dalam buku itu disebutkan bahwa tidak boleh menjual bagian dari kurban dan hanya diperbolehkan untuk disedekahkan atau digunakan menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Sementara untuk penyembelih hewan kurban, dilarang diberi imbalan berupa sebagian dari daging kurban, namun diperbolehkan diupah dengan uang atas pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: