Ada 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Sudah Tahu Belum?

Ada 3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Sudah Tahu Belum?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Rejang Lebong, Salat Idul Adha Hari ini, Berikut 4 Titik Lokasinya

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga walaupun mereka berkecukupan. Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Hal tersebut serupa dengan sedekah.

Banyak ulama menyatakan bahwa sunnah bagi orang yang berkurban untuk membagi daging menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk dimakan (dirinya sendiri).

Jumlah pembagian tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR Muslim, no 1971).

BACA JUGA:Salat Idul Adha, Jalan Soeprapto Dipenuhi Warga Muhammadiyah Kota Bengkulu

3. Fakir Miskin

Selanjutnya, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu fakir miskin. Sebab, saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu tujuan kurban.

Jatah daging kurban yang berhak diterima fakir miskin yakni sepertiga bagian.

Selain itu, jatah daging kurban untuk fakir miskin juga boleh ditambahk dengan jatah dari bagian shohibul kurban. 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits, yang artinya:

"Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada kelaurganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga." (HR Abu Musa al-Ashfahani).

BACA JUGA:Tradisi Unik Masyarakat Seluma Bengkulu Sambut Idul Adha, Nangguak Ikan di Tebat Ratu

Demikian 3 golongan yang berhak menerima daging kurban. Begitu mulia dan adilnya ajaran Islam, sebab telah mengatur yang terbaik untuk pembagian daging kurban agar bisa membawa manfaat bagi seluruh umat muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: