TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Bisa Cair, untuk 6 Kategori Berikut Ini!

TPG Triwulan 2 2023 Terancam Tidak Bisa Cair, untuk 6 Kategori Berikut Ini!

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

3. Meninggal dunia

Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.

Meskipun cukup tragis, namun peraturan ini perlu untuk diikuti secara saksama.

4. Mendapat tugas berlajar

BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar Pinjaman Online Legal yang Terdaftar di OJK, Aman Buat Cari Modal Usaha!

Seorang guru sertifikasi yang tengah melaksanakan tugas belajarnya, misalnya melanjutkan pendidikan atau pelatihan lain, maka hal ini menjadi alasan kenapa guru tersebut tidak menerima TPG selama periode itu berlangsung.

Tujuannya agar hal ini tidak terjadi adanya tumpang tindih dalam menerima tunjangan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bank Mandiri Resmi Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023

5. Mendapat pidana sesuai keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap

Jika hal ini terjadi, para guru tersebut tak akan mendapat TPG.

Tujuannya agar hal ini bisa memperlihatkan pentingnya sebuah integritas serta reputasi sebagai guru dan tentunya hal tersebut menjadi conton bagi sejumlah murid.

BACA JUGA:PLN Group Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate, Khusus S1 dan S2 Diaspora, Cek Syarat dan Ketentuannya!

6. Tidak lagi menjabat menjadi guru dengan jabatan fungsional

Apabila seorang guru sertifikasi tak lagi menjabat menjadi guru jabatan fungsional, mereka pun tidak akan menerima TPH.

Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: