dempo

Segera Cek Rekening! Ini Jadwal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Segera Cek Rekening! Ini Jadwal TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Tentunya dengan mengetahui kategori ini, para guru sertifikasi akan terbantu, hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.

BACA JUGA:Cek Segera! TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair

Adapun kategori tersebut dapat Anda simak di sini:

1. Telah mencapai batas usia pensiun

Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).

Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.

Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.

BACA JUGA:Maaf! TPG Guru Triwulan 2 Tidak Dapat Cair Juli 2023, 6 Kriteria Ini Alasannya, Kamu Salah Satunya?

2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.

Keputusan tersebut tentunya menjadi dasar diri sendiri yang memiliki alasan tertentu atau menjalani karir yang berbeda.

3. Meninggal dunia

BACA JUGA:Kabar Baik! TPG Triwulan 2 Tahun 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair, Cek Segera

Seorang guru tidak dapat menerima TPG lagi, apabila ia meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: