Daftar Lengkap Gaji Honorer 2023 Terbaru, Seluruh Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu
Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: ist)
BETVNEWS - Daftar Lengkap Gaji Honorer 2023 Terbaru, Seluruh Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PNS Part Time, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time kini menjadi topik pembicaraan belakangan ini, khususnya di kalangan pegawai.
PPPK paruh waktu adalah pekerja part time yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.
Sehingga tidak adanya PHK massal sekitar 2,3 juta honorer ataupun pembengkakan anggaran.
BACA JUGA:Segera Cek Rekening! Ini Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.
PNS Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Yang biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.
BACA JUGA:Kabar Gembira Buat Tenaga Honorer di Daerah Ini, Dijamin Tidak Ada PHK Massal!
Beberapa waktu lalu pun melalui MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya agar honorer menjadi ASN PPPK.
Aturan pengangkatan itu diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005, yang berisi amanah bahwa pengangkatan tenaga honorer harus melewati seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
BACA JUGA:Mohon Maaf! 9 Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kriteria CPNS 2023, Cek Siapa Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: