dempo

Tenaga Honorer Dihapuskan, Diganti Jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya?

Tenaga Honorer Dihapuskan, Diganti Jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK paruh waktu namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan  untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

PPPK Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Yang biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.

BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan

PPPK part time memiliki beberapa perbedaan dengan mekanisme kerja tenaga honorer selama ini. Pasalnya, mereka hanya bekerja sesuai dengan waktu yang disepakati. 

Dengan begitu, PPPK Part Time tidak harus seharian bekerja seperti tenaga honorer selama ini di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, 

Karena jam kerja lebih fleksibel, maka sistem penggajinya juga memiliki perbedaan. PPPK Part Time akan digaji akan disesuaikan dengan jam kerjanya.

Dengan adanya PPPK part time ini, diharapkan 2,3 juta tenaga honorer yang pada akhir tahun ini akan terdampak penghapusan status, tidak akan terkena PHK massal.

Selain itu, mereka juga tidak mengalami pengurangan pendapatan, serta tidak menambah beban anggaran karena tidak harus diangkat jadi PNS.

Demikian informasi mengenai gaji pegawai PPPK Part Time. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: