Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Lengkap Berdasarkan Golongannya!

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Lengkap Berdasarkan Golongannya!

Daftar gaji pppk terbaru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja. 

Pada tahun 2023 ini, pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Pendaftarannya Dibuka Bersamaan dengan CPNS 2023, Cek Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru

Formasi yang dibuka pada CASN tahun ini sebanyak 1.030.751 untuk CPNS dan PPPK 2023.

Seleksi CASN rencananya akan dilaksanakan pada September 2023 mendatang. Dengan demikian pembukaan seleksi PPPK 2023 juga diperkirakan dibuka pada September 2023, bersamaan dengan CPNS 2023.

PPPK termasuk dalam bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Ternyata Segini Gaji Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia

Perbedaan PPPK dan PNS terletak pada sejumlah hal, salah satunya adalah gaji.

Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongannya.

Sama seperti PNS, selain menerima gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK ini diberikan secara rutin, keluar setiap bulan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.

BACA JUGA: Kabar Baik Juni 2023! 6 Golongan dan 4 Syarat Tenaga Honorer Berpeluang Jadi ASN PPPK, Simak Baik-baik

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, sumber gaji PPPK tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: