KPU

Bakal Jadi Pengganti Tenaga Non-ASN, Segini Gaji PPPK Part Time, Lebih Besar dari Honorer?

Bakal Jadi Pengganti Tenaga Non-ASN, Segini Gaji PPPK Part Time, Lebih Besar dari Honorer?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Dengan adanya PPPK part time ini, diharapkan 2,3 juta tenaga honorer yang pada akhir tahun ini akan terdampak penghapusan status, tidak akan terkena PHK massal.

Selain itu, mereka juga tidak mengalami pengurangan pendapatan, serta tidak menambah beban anggaran karena tidak harus dilantik jadi PNS.

BACA JUGA:UPDATE Juli 2023! Berikut Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Sesuai Golongan, Tembus Rp6 Juta per Bulan

Untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Pada masa kerja nol tahun gaji PPPK golongan IX, sebesar, 2,96 juta rupiah di luar tunjangan.

Namun sayangnya, dalam Perpres tersebut belum membahas mengenai sistem gaji PPPK paruh waktu.

Ada yang menyebut bahwa PPPK part time akan menerima gaji lebih kecil dari tenaga honorer, sebab karena jam kerjanya bisa jadi lebih sedikit.

Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur soal gaji PPPK part time ini,apakah lebih kecil dari tenaga honorer atau bisa jadi lebih besar.

BACA JUGA: Kabar Baik Juni 2023! 6 Golongan dan 4 Syarat Tenaga Honorer Berpeluang Jadi ASN PPPK, Simak Baik-baik

Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK paruh waktu namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan  untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

Demikian informasi mengenai gaji PPPK Part Time. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: