Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? Cek 6 Kategori TPG Triwulan 2 2023 Berikut
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Dijelaskan Kemdikbud tentang alasan di balik adanya penolakan itu.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleH Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Kapan TPG Triwulan 2 2023 Cair? Intip Jadwalnya! Guru Langsung Full Senyum
Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.
Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.
BACA JUGA:Bikin Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair! Cek Segera, Sudah Masuk Rekening?
Adapun kriteria tersebut dapat Anda simak di sini:
1. Telah mencapai batas usia pensiun
Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).
Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair! Bisa Jadi Karena Hal Ini
Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.
2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.
BACA JUGA:Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: