dempo

TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Ini Syarat dan Besarannya, Sertifikasi Guru Auto Senyum

TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Ini Syarat dan Besarannya, Sertifikasi Guru Auto Senyum

TPG triwulan 2 2023 sudah cair? Ini syarat dan besarannya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

BACA JUGA:Langsung Cair! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.

9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.

Besaran TPG triwulan 2

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Pemerintah menyediakan TPG per bulannya, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

Alasan beberapa daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.

BACA JUGA:Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?

Nah, inilah informasi tentang syarat dan besaran TPG Triwulan 2 2023. 

Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG di triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: