Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Lengkap Berdasarkan Golongannya!

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Lengkap Berdasarkan Golongannya!

Daftar gaji pppk terbaru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Ternyata Ini Perbedaan PPPK Part Time dan Honorer, Jam Kerja dan Gaji Beda? Simak Rinciannya

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:PPPK Part Time Muncul Jadi Unsur Baru ASN, Gajinya Sama dengan PPPK Full Time? Cek Perbandingannya!

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.

Demikian informasi mengenai gaji PPPK. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: