Penjaga dan Pemelihara Ladang Seluas 1,5 Hektar yang Berisi 1.545 Batang Ganja, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penjaga dan Pemelihara Ladang Seluas 1,5 Hektar yang Berisi 1.545 Batang Ganja, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakil Deirektur Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, saat memperlihatkan barang bukti berupa Uang, Handphone dan tanaman Ganja, Kamis 20 Juli 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (48) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Renang Lebong, yang merupakan penjaga dan pemelihara ladang ganja seluas 1,5 hektar di Desa Dusun Baru, Senin 17 Juli 2023 lalu, saat ini proses penyelidikan terus dilakukan. 

Diketahui, bahwa AR bertugas menjadi penjaga kebun dan merawat tanaman ganja tersebut hingga nanti bisa dipanen dan dijual kepada para pengguna. 

BACA JUGA:Resmikan Tol Bengkulu - Taba Pananjung, Joko Widodo: Lanjutan Jalan Tol Dalam Tahap Persiapan

Wakil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dimana adanya aktivitas mencurigakan diduga transaksi narkoba di kebun tersebut.

"Tepatnya 1 minggu sebelum penemuan ladang ganja itu kita ada menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di ladang kebun tersebut," ucapnya, Kamis 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Presiden Beri 'Pujian' Gerak Cepat Proses Pembebasan Lahan di Provinsi Bengkulu

Kemudian setelah diselidiki, ladang yang bercampur dengan tanaman kopi dan cabai tersebut, ternyata merupakan ladang ganja seluas 1,5 Hektar dan ditemukan sebanyak 1.545 batang ganja dari ladang tersebut.

Pelaku ditemukan dan di pondok tempat ia tinggal dan tidak jauh dari ladang tersebut, dan diamankan juga 1.545 batang ganja, 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 2 unit Handphone sebagai barang bukti.

BACA JUGA:10 Arti Mimpi Bertemu Orang Tak Dikenal, Pertanda Dapat Jodoh? Ini Maknanya

AR ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara dan menanam narkotika jenis ganja, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: