Kabar Gembira! Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 2023, Segera Cek Pencairannya
Ilustrasi. Daerah ini sudah cairkan TPG Triwulan 2 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
60. Jambi Kemenag
61. Agam Kemenag
62. Sukabumi Kemenag
63. Bali Kemenag
64. Cirebon Kemenag
65. Kemenag Pasuruan
Diketahui alokasi anggaran Kemdikbud di tahun ini mencapai Rp80,22 triliun.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair, Cek Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Saja?
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana TPG telah disediakan Pemerintah per bulannya, hanya saja pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
BACA JUGA:Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: