Kasus Dugaan Korupsi Dalam Kasus OTT Proyek BBWSS VIII, Pengakuan Saksi Kades Lakukan Potongan Rp55 Juta

Kasus Dugaan Korupsi Dalam Kasus OTT Proyek BBWSS VIII, Pengakuan Saksi Kades Lakukan Potongan Rp55 Juta

Proyek BBWSS VIII di Kabupaten Kepahiang, yang saat ini sedang dalam penanganan dugaan korupsi oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. --(Sumber Foto: Hendri/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek BBWSS VIII di Kabupaten Kepahiang, yang pada penanganannya sudah ditetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Dimana penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan satu orang ASN dan satu lainnya pihak swasta, dimana keduanya berdasarkan penyelidikan terbukti bersalah. 

BACA JUGA:Ini Sederet Nama Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang yang Diperiksa, Terlibat Kasus OTT?

Namun demikian, saat ini keterlibatan beberapa Kepala Desa yang sempat dimintai keterangan masih menjadi pertanyaan banyak orang, karena ada dugaan bahwa Kepala Desa memiliki peran yang kuat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu saksi berinisial AG yang merupakan Bendahara dari salah satu kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Ujan Mas, mengaku bingung cara untuk menyelesaikan proyek pembangunan irigasi persawahan tersebut. 

BACA JUGA:HEBOH Kasus OTT di Kepahiang Libatkan Pejabat Hingga Sederet Nama Kades, Begini Tanggapan Bupati

Hal ini dikarenakan, anggaran yang sebelumnya sudah dicairkan pada tahap pertama sebesar 70 persen atau sebesar Rp136 juta yang telah dicairkan pada 8 dan 9 Juni 2022 lalu, saat ini anggaran tersebut sudah nyaris habis. 

Berdasarkan pengakuan AG, dana proyek tersebut bukan digunakan untuk melakukan proses pembangunan seperti pembelian material dan membayar gaji para pekerja, melainkan uang tersebut sudah dipotong oleh Kepala Desa sesaat setelah dana tersebut cair. 

BACA JUGA:Kades di Kepahiang yang Diduga Terlibat Kasus OTT, Mulai Sulit Ditemui dan Bungkam

"Pencarian tahap pertama sebesar Rp136 juta atau 70 persen dari total anggaran perkelompok. Namun waktu itu dana tersebut saya keluarkan Rp55 juta karena diminta oleh Kades,” ungkap AG, Senin 24 Juli 2023.

Saksi juga menjelaskan dana Rp55 juta tersebut diserahkan kepada Kades melalui ketua P3A, sehingga sisa dana yang digunakan untuk mengerjakan irigasi tinggal Rp81 juta.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus OTT di Kepahiang, Kuasa Hukum Tersangka Siap Ungkap Keterlibatan Kepala Desa

“Penyerahan uang kepada Kades dari masing-masing kelompok, jauh sebelum terjadi OTT. Waktu sudah pencairan di Bank uang Rp55 juta langsung diminta oleh kades,” sebutnya.

Nah sebagai pengingat, bahwa dalam kasus OTT proyek BBWSS VIII di Kabupaten Kepahiang tersebut, ada beberapa Kades yang diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut diantaranya, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: