Segera Cek! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Belum Cair? Kategori Ini Tidak Dapat Melakukan Pencairan
Ilustrasi. Sertifikasi guru triwulan 2 2023 belum cair? Kategori ini tidak dapat melakukan pencairan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Sejumlah alasan serta faktor tertentu yang mendasari adanya keputusan tersebut, sehingga Kemdikbud sudah menjelaskan tentang hal ini.
BACA JUGA:Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?
Dijelaskan Kemdikbud tentang alasan di balik adanya penolakan itu.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleH Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Intip Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru
Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.
Berikut kriteria sejumlah guru tidak dapat menerima TPG pada tahun ini, yakni:
1. Telah mencapai batas usia pensiun
Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.
Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.
2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: