KPU

Segera Cek! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Belum Cair? Kategori Ini Tidak Dapat Melakukan Pencairan

Segera Cek! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Belum Cair? Kategori Ini Tidak Dapat Melakukan Pencairan

Ilustrasi. Sertifikasi guru triwulan 2 2023 belum cair? Kategori ini tidak dapat melakukan pencairan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.

Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut, Kemdikbud dalam hal ini memperjelas kenapa adanya penolakan dalam penerimaan TPG pada beberapa guru sertifikasi.

BACA JUGA:Cek Besaran dan Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sertifikasi Guru Full Senyum! Daerahmu Sudah Cair?

Terdengar cukup mengecewakan, walau begitu penting bagi sejumlah guru yang sudah punya sertifikat pendidik dapat memahami kriteria tersebut.

Lantas, bila dihadapkan dengan hal ini para guru sertifikasi dapat memahami terkait adanya penolakan pencairan TPG di masa mendatang.

Lantas setelah mengetahui alasan kenapa para guru tidak dapat tunjangan, berikut ini adalah syarat bagi guru agar mendapat TPG, dengan melengkapi beberapa hal ini:

1. Memiliki sertifikat Pendidik.

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan untuk Guru Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! Cara Mengecek Info GTK 2023, Lebih Mudah Akses di info.gtk.kemdikbud.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: