Terbaru! Periode Kenaikan Pangkat Bertambah, Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongannya
Gaji PNS 2023 berdasarkan golongan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Aturan baru BKN menyebutkan kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode dalam setahun, berikut rincian pembagian golongan PNS dan daftar gajinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan secara resmi perihal kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 6 periode.
BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Jadi 6 Periode Setahun, Ini Rincian Golongan PNS Beserta Gajinya
Diketahui sebelumnya kenaikan pangkat hanya dilakukan sebanyak 2 periode yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Dengan peraturan baru tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Penambahan periode tersebut dimaksudkan agar pelayanan kepegawaian semakin meningkat serta menjadi penghargaan bagi para ASN.
BACA JUGA:TERBARU! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Lengkap Detail Formasi Peluang Jadi ASN
Pangkat PNS sendiri merupakan golongan PNS yang disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Pangkat golongan PNS ditentukan oleh waktu lamanya mengabdi, kompetensi, pendidikan, diklat jabatan yang pernah diikuti, serta prestasi dari PNS tersebut.
Selain itu, golongan PNS juga berpengaruh pada besaran gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh.
Secara umum, ada empat golongan PNS yang dibedakan dengan nama, yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina).
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan SMA
Berikut rincian golongan PNS,
Golongan I (Juru)
- IA adalah Juru Muda
- IB adalah Juru Muda Tingkat 1
- IC adalah Juru
- ID adalah Juru Tingkat 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: