KPU

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Tersangka

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat mengikuti adegan reka ulang. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BACA JUGA:Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak, dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu. 

Akan tetapi belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka terhadap Pengacara Brigadir J tersebut, namun dari informasi yang diambil dari berbagai sumber bahwa yang bersangkutan akan segera dilakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding

Sebagai pengingat, bahwa dalam kasus ini Dirut PT Taspen dituding telah mengelola dana investasi sebesar Rp300 triliun, dimana anggaran tersebut disebut untuk kegiatan calon presiden tertentu. 

Tidak hanya itu, Kosasih juga tidak terima atas tudingan dirinya disebut sering bermain perempuan, serta telah menelantarkan anaknya yang masih sekolah. 

BACA JUGA:Tok! Kasasi Dikabulkan, Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup

Atas dasar itu, kemudian Direktur PT Taspen membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/ Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022 yang lalu. 

Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.(**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: