312 Narapidana Lapas Curup di Rejang Lebong, Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-78

312 Narapidana Lapas Curup di Rejang Lebong, Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-78

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Curup.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mengusulkan 312 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja, Hasil Temuan di Rejang Lebong

Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Curup, Hadi Wijaya mengatakan untuk remisi umum ini ada dua yakni remisi umum satu dan remisi umum dua atau remisi langsung bebas.

BACA JUGA:Guru Diketapel Orangtua Siswa, PGRI Kepahiang Konvoi Gelar Aksi Solidaritas ke Rejang Lebong

Ditambahkannya untuk jumlah usulan ini hampir 59 persen dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 652 orang.

BACA JUGA:Ratusan Guru se-Provinsi Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas Rekan Seprofesi, untuk Zaharman

Dari usulan 312 napi, 4 orang diusulkan mendapatkan remisi dua atau langsung bebad masa pidana.

"Untuk di Lapas Curup tahun ini kita mengusulkan 312 orang yang terdiri dari RU 1 sebanyak 308 orang dan RU 2 sebanyak 4 orang," kata Hadi (Jumat 10 Agustus 2023). 

BACA JUGA:Pelaku Katapel Guru di Rejang Lebong Menyerahkan Diri ke Mapolres

"Dalam pengusulan ini diharapkan kepada warga binaan tetap berkelakuan baik. Mudah-mudahan tetap sesuai dengan apa yang kita usulkan," sambungnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Rejang Lebong, Luasnya Bikin Geleng Kepala

Sementara itu, untuk hasil usulan remisi ini akan keluar paling lambat H-1 sebelum hari Kemerdekaan 17 Aguatus dan untuk simbolia penyerahannya akan dilaksanakan pada Upacara Peringatan HUT RI di Lapangan Dwi Tunggal Curup.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: