Auto Full Senyum! Ini Tips Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 60, Dapat Insentif Rp4.200.000

Auto Full Senyum! Ini Tips Lolos Jadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 60, Dapat Insentif Rp4.200.000

Ilustrasi. Ini tips lolos jadi penerima Kartu Prakerja gelombang 60, dapat insentif Rp4.200.000.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Setelah pengumuman gelombang 59, peserta Kartu Prakerja kini masih menantikan pembukaan untuk gelombang selanjutnya.

Setelah pengumuman tersebut, peserta gelombang 59 yang telah lolos diharapkan dapat segera membeli pelatihan Kartu Prakerja agar tidak hangus.

Selanjutnya bagi peserta yang belum dinyatakan belum lolos gelombang 59, dapat menantikan pembukaan gelombang 60. Lantas tanggal berapa akan dibuka?

BACA JUGA:Gelombang 60 Kartu Prakerja Kapan Dibuka? Alhamdulillah Cair Rp4.200.000, Cek Tanggal dan Syaratnya di Sini

Peserta tidak perlu khawatir, diketahui bantuan melalui Kartu Prakerja ini akan terus dicairkan.

Peserta yang tertarik dengan bantuan tersebut, dapat bersiap-siap untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Kartu Prakerja yang nanti akan dibuka gelombang 60.

Bagi peserta yang ingin gabung gelombang 60 Kartu Prakerja, dapat segera cek melalui laman resmi Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Cair Lagi! Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka, Dapatkan Insentif Rp4.200.000, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Kemudian, bagi peserta yang belum sama sekali melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, dapat segera mendaftar dan ikut gelombang yang nantinya akan buka. 

Diketahui jadwal pembukaan gelombang 60, sesuai dengan gelombang sebelumnya yang diketahui 1-7 hari setelah selesai pengumuman hasil gelombang 59.

Sehingga, estimasi tanggal untuk pembukaan gelombang 60 ini adalah 17-23 Agustus 2023.

BACA JUGA:Syarat dan Tahapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Buruan Gabung Sebelum Ditutup!

Peserta dapat mencatat jadwalnya, dan bersiap-siap kembali untuk mendaftar gelombang selanjutnya.

Klik 'Gabung Gelombang' di halaman dashboard Kartu Prakerja, dan tunggu hasil selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: