Tanggapan DCS Nihil, KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Tahapan Tetap Berjalan
Sarjan Efendi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU mendata, hingga hari terakhir masa tanggapan Daftar Caleg Sementara (Dcs), masih nihil atau tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk.
BACA JUGA:2 ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu Diberhentikan Sementara, Jadi Anggota KPU Kabupaten
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, sejauh ini sejak masa tanggapan dibuka belum ada satupun tanggapan yang masuk.
Meskipun demikian, pihaknya masih akan menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, KPU Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
"Hari ini (Senin, red) sampai dengan saat ini , belum ada tanggapan dari masyarakat terhadap dcs Anggota DPRD Provinsi maupun dcs DPD-RI dapil Provinsi Bengkulu," kata Sarjan Efendi.
BACA JUGA:Terungkap Isi Paket Mencurigakan di Jalan Flamboyan Kota Bengkulu, Terduga Pemilik Diamankan
Ia menegaskan, meskipun tidak adanya tanggapan masyarakat yang masuk, hal ini tidak mempengaruhi jalannya tahapan, dan tahapan akan tetap berjalan.
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2023-2028 Resmi Diumumkan
Untuk selanjutnya, mulai Selasa 29 Agustus 2023 pihaknya akan menunggu hingga 24 September 2023 mendatang, yang mana memasuki tahapan pengajuan penggantian DCS anggota legislatif hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
BACA JUGA:Naik Angkot, Rahiman Dani Daftar ke KPU Provinsi Bengkulu
Apabilah nantinya pun tidak adanya lagi perubahan dari partai yang bersangkutan, maka dcs ini akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
BACA JUGA:KPU Provinsi Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua 4 Balon DPD RI
"Tidak berpengaruh meskipun tidak ada tanggapan dan tahapan akan tetap berjalan. Kalau nanti tanggal 24 September 2023 partai tidak merubah DCS itu, maka DCS ini akan menjadi Daftar Calon Tetap," tutup Sarjan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: