Karena Narkoba, Dua Mahasiswa Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun
Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan p--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ungkap Modus Penipuan Jual Kayu Gaharu, Dibalik Temuan Paket Mencurigakan
Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: