Mantan Narapidana Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Tokoh Pemuda Seluma Angkat Bicara
Tokoh pemuda Kelurahan Sukaraja Kabupaten Seluma, Bendri.--(Sumber Foto: WISNU/BETV)
"Pada intinya, keberanian mantan narapidana untuk kembali mencalonkan diri, harus siap menerima konsekuensinya. Karena soal pilihan itu tentang individu masing-masing," pungkasnya.
BACA JUGA:Menilik Peluang Eks Napi Nyaleg di Bengkulu, Ada Eks Napi Korupsi hingga Narkoba
Sementara itu, berikut diantaranya mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg di KPU Seluma.
- Jonaidi Syahri dari Partai Golkar kasus Korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Pirin Wibisono dari Partai Nasdem kasus korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Binanto dari Partai Gelora kasus korupsi ditetapkan sebagai DCS
- Sohardi Safri dari Partai Gelora kasus korupsi, tidak masuk DCS karena belum memenuhi syarat masa jeda 5 tahun bebas kurungan penjara.
Wisnu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: