Kejari Eksekusi Eks Ketua DPRD Seluma, Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Makam Fiktif
Rosnaini Abidin atau Upik Bidin dieksekusi Kejari Seluma atas kasus korupsi dana hibah Provinsi pengadaan lahan makan fiktif 2017x--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejari Seluma melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009 Rosnaini Abidin dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam fiktif 2017 di Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Terima Keluhan Masyarakat, Waka I DPRD Seluma Minta Ketegasan Pemkab Soal Penertiban Warem
Rosnaini Abidin atau kerap dipanggi Upik Bidin ini di eksekusi ke Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara pada Senin 11 September 2023 kemarin.
BACA JUGA:DLH Seluma Surati Camat Antisipasi Karhutla Saat Musim Kemarau
"Kita lakukan eksekusi langsung dari lapas permepuan ,Saat ini kita baru sudah melakukan eksekusi dan berita acara telah selesai," kata Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni (Selasa 12/09).
Diketahui Rosnaini Abidin dinyatakan bersalah karena kasus pengadaan lahan makam fiktif tahun 2017 lalu, sementara itu saat ini dirinya juga sedang menjalani perkara lain.
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Jalan Desa Taba Lubuk Puding Dibangun Mulai Tahun Depan
"Saat ini terpidana juga sedang menjalani hukuman perkara lain, akan tetapi putusan hukuman pengadilan negeri tinggi Bengkulu perkara pengadaan lahan fiktif tetap berjalan,” sambung Kasi Pidsus.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Lalu Lintas di Seluma, Dua Orang Meninggal Dunia di Tempat
Sebelumnya, saat menjabat Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abdiin pernah dinyatakan bersalah dan di vonis 1 tahun 2 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Dirinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan dijatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan.
BACA JUGA:Inilah Daftar 60 Nama Pemenang Pilkades Serentak 2023 di Seluma, Lengkap Jumlah Suaranya
Merasa kurang puas dengan putusan tersebut dirinya kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung lalu di jatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan denda Rp50 juta susider 1 bulan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: