Sidang Keempat Tapal Batas, Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Kesepakatan 2007 Lalu

Sidang Keempat Tapal Batas, Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Kesepakatan 2007 Lalu

Proses lanjutan sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara saat ini masih dalam tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi. --(Sumber Foto: Dwi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Proses lanjutan sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan BENGKULU Utara saat ini masih dalam tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan Kamis (21/9) kemarin sidang kembali digelar Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait yakni Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Wanita Muda dan Istri Bandar Sabu Asal Rejang Lebong

Dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakilkan oleh Jecky Haryanto selaku kuasanya. 

BACA JUGA:Siap-siap Antre, Pemohon SKCK di Polres Rejang Lebong Meningkat 3 Kali Lipat

Sidang keempat Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Persidangan dilaksanakan Majelis Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi. Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Pihak Terkait.  

BACA JUGA:Polda Bengkulu Beri Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Karang Anyar Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang diwakili oleh Jecky Haryanto menyampaikan, wilayah Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Atas sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 39 tahun 2003.

BACA JUGA:Penguatan Pembelajaran Jurnalistik, SMAN 1 Lebong Kunjungi BETV

Bahkan disampaikannya pada tahun 2014 Gubernur Provinsi Bengkulu sesuai kewenangan telah melakukan upaya penyelesaian batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong serta melaksanakan amanat Undang Undang nomor 39 tahun 2003 dan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 dengan menerbitkan surat dengan Nomor 135.6/234/b.1/2014 tanggal 7 April 2014 perihal penyelesaian batas wilayah daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri dengan dasar-dasar usulan peta topografis side Muara Aman dan Peta Rupa Bumi Indonesia, berita acara kesepakatan sebelum pemekaran Kabupaten Lebong tanggal 9 April 2002, 6 Mei 2002 dan 9 Juni 2002.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tekankan Pemerintah Desa Kenali Potensi dan Keunikan Masing-masing

Menariknya, dalam persidangan tersebut, Gubernur mengatakan bahwa ada Nota kesepakatan penegasan batas wilayah tanggal 5 Februari 2007, berita acara kesepakatan antara tim penegasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tanggal 20 Juni 2008 serta surat Dirjen Pemerintahan Umum Nomor 136/3117/PUN tanggal 16 Oktober 2013 Kecamatan Padang Banu dan desa-desa tidak teregister.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Lantik Nandar Munadi Jadi Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: